Udang-Undang Tentang K3




Undang-Undang (UU) terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Indonesia bertujuan untuk melindungi pekerja serta lingkungan kerja. Beberapa UU yang mengatur tentang K3 adalah:


1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

   - UU ini menjadi landasan utama K3 di Indonesia, mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menjaga keselamatan kerja, termasuk pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bahaya di tempat kerja.

   

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

   - UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha terkait K3, termasuk perlindungan kerja, kesehatan, dan keselamatan di tempat kerja.

   

3. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

   - Mengatur tentang standar kesehatan di tempat kerja, termasuk pencegahan penyakit akibat kerja, peningkatan kesehatan pekerja, serta peran tenaga kesehatan kerja.

   

4. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

   - Mengatur K3 di lingkungan rumah sakit, termasuk kewajiban penerapan prosedur keselamatan kerja bagi tenaga medis dan non-medis.

   

5. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

   - Terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja yang mencakup aspek kesehatan dan keselamatan kerja, khususnya jaminan kecelakaan kerja.


UU ini juga diperkuat oleh berbagai peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang lebih teknis terkait implementasi K3 di berbagai sektor industri.

You may like these posts:

No comments:

Post a Comment