Keselamatan Kerja pada Pekerjaan dengan Paparan Radiasi


 

Keselamatan Kerja pada Pekerjaan dengan Paparan Radiasi

Dalam dunia kerja, terdapat berbagai bidang yang melibatkan paparan radiasi, seperti industri nuklir, kedokteran nuklir, radiologi, penelitian ilmiah, hingga pengelolaan limbah radioaktif. Radiasi memiliki manfaat besar dalam mendukung perkembangan teknologi dan kesehatan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan pekerja jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, keselamatan kerja pada pekerjaan dengan paparan radiasi menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

Jenis-jenis Radiasi

Radiasi dapat dibagi menjadi dua jenis utama:

  1. Radiasi Pengion: Radiasi yang memiliki energi cukup untuk mengionisasi atom, seperti sinar-X, sinar gamma, partikel alfa, dan partikel beta.
  2. Radiasi Non-Pengion: Radiasi yang tidak cukup kuat untuk mengionisasi atom, seperti gelombang mikro, cahaya ultraviolet, dan gelombang radio.

Paparan radiasi pengion memiliki risiko lebih besar terhadap kesehatan pekerja karena dapat merusak sel-sel tubuh, menyebabkan mutasi genetik, atau bahkan kanker.

Risiko Kesehatan akibat Paparan Radiasi

Paparan radiasi yang tidak terkendali dapat menyebabkan dampak kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang, antara lain:

  • Efek Akut: Mual, muntah, luka bakar radiasi, dan kerusakan organ akibat paparan dosis tinggi dalam waktu singkat.
  • Efek Kronis: Kanker, kerusakan DNA, gangguan fungsi organ, dan efek genetik pada keturunan.

Prinsip Keselamatan Kerja

Untuk melindungi pekerja dari bahaya radiasi, diperlukan penerapan prinsip-prinsip keselamatan kerja berikut:

  1. Prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable):

    • Paparan radiasi harus dijaga serendah mungkin dengan tetap mempertimbangkan manfaat yang diperoleh.
    • Penerapan teknik kerja yang efisien untuk meminimalkan paparan.
  2. Pelindung Radiasi:

    • Menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti baju pelindung, sarung tangan, kacamata timbal, dan dosimeter.
    • Menggunakan perisai seperti dinding timbal atau bahan penyerap radiasi lainnya.
  3. Waktu, Jarak, dan Pelindung:

    • Waktu: Meminimalkan waktu paparan radiasi.
    • Jarak: Meningkatkan jarak antara pekerja dan sumber radiasi.
    • Pelindung: Menggunakan material yang dapat menyerap atau menghalangi radiasi.
  4. Monitoring dan Pengawasan:

    • Memantau dosis radiasi yang diterima oleh pekerja menggunakan dosimeter secara berkala.
    • Melakukan inspeksi dan audit keselamatan secara rutin.
  5. Pelatihan dan Edukasi:

    • Memberikan pelatihan kepada pekerja tentang bahaya radiasi dan cara melindungi diri.
    • Menyediakan informasi terkini terkait prosedur keselamatan.
  6. Prosedur Darurat:

    • Menyiapkan rencana tanggap darurat jika terjadi kebocoran radiasi atau kecelakaan.
    • Melakukan simulasi tanggap darurat secara berkala.

Regulasi dan Standar Keselamatan

Keselamatan kerja dengan paparan radiasi diatur oleh berbagai regulasi internasional dan nasional. Beberapa di antaranya adalah:

  • International Atomic Energy Agency (IAEA): Memberikan panduan tentang keselamatan radiasi dan perlindungan pekerja.
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN): Mengatur standar keselamatan kerja dengan paparan radiasi di Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif di Indonesia.

Kesimpulan

Keselamatan kerja pada pekerjaan dengan paparan radiasi adalah tanggung jawab bersama antara pekerja, pemberi kerja, dan regulator. Dengan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan, mematuhi regulasi, serta melibatkan teknologi pengawasan yang memadai, risiko paparan radiasi dapat diminimalkan sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman dan produktif. Edukasi dan kesadaran akan pentingnya perlindungan diri juga menjadi kunci untuk mencegah dampak buruk radiasi terhadap kesehatan.

You may like these posts:

No comments:

Post a Comment