Sejarah Perkembangan K3 di Dunia dan Indonesia
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah konsep penting yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. K3 telah berkembang dari waktu ke waktu, baik di tingkat global maupun nasional. Artikel ini akan membahas sejarah perkembangan K3 di dunia dan di Indonesia.
Sejarah Perkembangan K3 di Dunia
Revolusi Industri
Awal perkembangan K3 dapat ditelusuri sejak Revolusi Industri pada abad ke-18 di Inggris. Revolusi ini membawa perubahan besar dalam cara kerja, dengan penggunaan mesin-mesin berat di pabrik. Namun, kondisi kerja yang buruk, jam kerja yang panjang, dan minimnya perlindungan bagi pekerja menyebabkan tingginya angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pada tahun 1802, Inggris memperkenalkan Health and Morals of Apprentices Act, undang-undang pertama yang mengatur kondisi kerja. Undang-undang ini fokus pada perlindungan pekerja anak, termasuk pengaturan jam kerja dan kebersihan tempat kerja.
Abad ke-19 dan Awal Abad ke-20
Pada abad ke-19, banyak negara di Eropa mulai mengadopsi undang-undang terkait keselamatan kerja. Pada tahun 1919, Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) didirikan untuk mempromosikan hak-hak pekerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja. ILO mengeluarkan konvensi-konvensi yang menjadi dasar regulasi K3 di berbagai negara.
Perkembangan Pasca Perang Dunia II
Setelah Perang Dunia II, perhatian terhadap K3 semakin meningkat. Banyak negara mulai membangun kerangka hukum dan institusi yang khusus menangani K3. Teknologi yang berkembang pesat juga memengaruhi cara pengelolaan keselamatan kerja, termasuk pengenalan alat pelindung diri (APD) modern dan sistem manajemen keselamatan.
Era Modern
Pada era modern, K3 menjadi bagian integral dari manajemen perusahaan. Standar internasional seperti ISO 45001 diterapkan untuk membantu organisasi memastikan lingkungan kerja yang aman. Kesadaran akan pentingnya kesehatan mental di tempat kerja juga mulai menjadi perhatian, seiring dengan peningkatan kompleksitas pekerjaan.
Sejarah Perkembangan K3 di Indonesia
Masa Kolonial
Pada masa penjajahan Belanda, perhatian terhadap keselamatan kerja di Indonesia masih sangat minim. Hanya ada beberapa aturan yang berlaku, seperti Reglement op de Arbeidsomstandigheden (Peraturan tentang Kondisi Kerja) pada tahun 1910. Aturan ini lebih fokus pada keselamatan kerja di perusahaan milik Belanda.
Masa Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, perhatian terhadap K3 mulai meningkat. Pada tahun 1970, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini menjadi landasan utama pengelolaan K3 di Indonesia. Selain itu, pada tahun 1978, dibentuklah Departemen Tenaga Kerja yang bertugas menangani masalah K3.
Era Reformasi
Pada era reformasi, perhatian terhadap K3 semakin berkembang. Pemerintah mulai mengadopsi standar-standar internasional, termasuk ISO 45001, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan K3 di Indonesia. Selain itu, banyak perusahaan mulai menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Tantangan dan Perkembangan Modern
Saat ini, K3 di Indonesia menghadapi tantangan baru, seperti pengelolaan risiko di sektor informal dan peningkatan kesadaran akan kesehatan mental pekerja. Pandemi COVID-19 juga menjadi momen penting yang mendorong perusahaan untuk memperkuat protokol kesehatan dan keselamatan kerja.
Kesimpulan
Sejarah perkembangan K3 menunjukkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah aspek yang terus berkembang sesuai dengan perubahan zaman. Di tingkat global, inisiatif seperti konvensi ILO dan standar ISO telah membantu meningkatkan kualitas K3. Di Indonesia, pengesahan undang-undang dan penerapan SMK3 menjadi tonggak penting dalam pengelolaan K3. Namun, tantangan seperti kesadaran pekerja dan pengelolaan risiko di sektor informal masih perlu mendapatkan perhatian lebih. Dengan komitmen yang kuat, K3 dapat terus ditingkatkan untuk melindungi pekerja dan mendukung produktivitas kerja.
No comments:
Post a Comment